KULIAH TAMU TAX AMNESTY 2017
- hmaunairbwi
- Jan 26, 2018
- 2 min read

Kuliah Tamu dengan tema Meningkatkan SKPD Kabupaten Banyuwangi Melalui Sistem Cash Budged dalam Penyerapan APBD merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu akuntansi pemerintahan serta akuntansi sektor publik yang telah di dapatkan oleh mahasiswa akuntansi. Kegiatan ini juga merupakan program kerja dari Departemen Keilmuan HMA PSDKU Universitas Airlangga di Banyuwangi tahun 2017 telah menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tema “Meningkatkan SKPD Kabupaten Banyuwangi Melalui Sistem Cash Budged dalam Penyerapan APBD” dan “Euforia Tax Amnesty”. Kegiatan ini juga merupakan kerjasama dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk memberikan pemahaman awal mengenai cash budged kepada mahasiswa, dan menggambarkan pengaruh sistem cash budged terhadap penyerapan APBD guna menciptakan good corporate governance di Kabupaten Banyuwangi. Acara ini berisikan pemaparan materi dari pihak BPKAD mengenai system cash budged yang diterapkan di Kabupaten Banyuwangi guna mengoptimalkan penyerapan APBD Kabupaten Banyuwangi, serta akan ada sesi tanya jawab dari pihak mahasiswa kepada pihak pemateri.

Kuliah Tamu dengan tema Euforia Tax Amnesty merupakan kegiatan yang dilaksanakan yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu akuntansi perpajakan yang telah di dapatkan oleh mahasiswa akuntansi. Kegiatan ini berisikan pemaparan materi dari narasumber yang profesional di bidang pengetahuan terkait tax amnesty, serta akan ada sesi tanya jawab dari pihak mahasiswa sbagai peserta kuliah tamu kepada narasumber.

Sendi perpajakan adalah gotong royong yang hanya bisa terwujud jika ada saling percaya. Melalui pengampunan pajak atau Tax Amnestiy justru pemerintah merelakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras dan memberi kesempatan bagi semua warga negaranya untuk berpartisipasi . Tax Amnesty merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan. Tax Amnesty tidak sulit dan tidak dimaksudkan untuk mempersulit apalagi untuk menakut-menakuti. Tax Amnesty itu justru sarana untuk menyelesaikan kawajiban masa lalu yang tidak benar. Tujuan adanya tax amnesty adalah untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional, lebih meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang, dan juga untuk Meningkatkan penerimaan pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan siap melakukan penegakkan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak pasca tax amnesty. Tujuannya untuk mengusut harta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan yang tidak ikut program tax amnesty ataupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya. Karenanya melalui kuliah tamu ini berharap adanya tambahan pengetahuan tentang pentingnya dan keberlanjutan kebiakan tax amnesty di Indonesia. Serta bagaimana perlakuan tax amnesty dalam bidang akuntansi.
Commentaires