KULIAH UMUM (Pengenalan Aturan Pengenaan Pajak Bagi Para Pelaku E-Commerce
- hmaunairbwi
- Apr 9, 2019
- 2 min read
BY DEPARTEMEN PENDIDIKAN

[Kuliah Tamu]
Jumlah situs marketplace di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Situs-situs marketplace adalah perantara antara penjual dan pembeli di dunia maya. Situs marketplace bertindak sebagai pihak ketiga dalam transaksi online dengan menyediakan tempat berjualan dan fasilitas pembayaran.
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia.
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang berlaku efektif pada 1 April 2019 ini memiliki pokok pengaturan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut. Tidak hanya itu, terbitnya aturan ini pun mendorong pemerintah untuk mengatur juga para kewajiban selebgram dan youtuber. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019. Pihak otoritas perpajakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online nasional. "DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.”
Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban bagi e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace. b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace. c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta,
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Upload By Divisi Kominfo Kabinet Abhinaya
Comments